Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Rapat Bersama Komisi III DPR, Ketua Peradi SAI Jakut Dukung RKUHP.

Jakarta, amki.or.id – Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, menyuarakan dukungan penuh terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025). Ia menegaskan KUHAP baru harus segera disahkan demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“KUHAP yang baru ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum,” kata Carrel di hadapan para legislator.

Carrel menyebut KUHAP baru harus menjadi pendamping yang ideal bagi KUHP No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.


6 Usulan Penting Versi Peradi

Carrel memaparkan enam poin penting yang menjadi perhatian utama kalangan advokat:

1. Perlindungan HAM saat penyelidikan

Orang yang diperiksa wajib didampingi advokat. Advokat juga memiliki hak menyatakan persetujuan jika terjadi tekanan terhadap klien.

2. Pemeriksaan dibatasi waktu dan frekuensi

Pemeriksaan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, dan dibatasi jumlah hari dan frekuensinya.

3. Imunitas hukum bagi advokat

Advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi. Mereka juga dikenai pasal Obstruction of Justice.

4. Penaahan harus disetujui hakim

Penyidik tak bisa sembarangan menahannya. Harus ada persetujuan dari Hakim Komisaris, agar mencegah kriminalisasi atau kasus pesanan.

5. Penyidik dilarang membawa senjata api

Larangan ini demi mencegah intimidasi kepada saksi atau tersangka saat pemeriksaan.

6. Sanksi tegas untuk salah tetapkan Tersangka atau salah tangkap

Jika ada kesalahan dalam menetapkan tersangka atau salah menangkap, korban berhak atas ganti rugi. Bahkan, penyidik bisa dikenai sanksi pidana.

Dorong Reformasi Peradilan

Carrel berharap Komisi III DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RKUHAP. Menurutnya, aturan baru ini penting untuk memperkuat sistem peradilan yang adil dan transparan.

“Sudah waktunya kita reformasi total. KUHAP lama terlalu banyak celah pelanggaran HAM. Kita butuh KUHAP baru yang berpihak pada keadilan dan hak-hak warga,” pungkas Carrel. (***)

Sebelumnya
Regulasi Media Harus Pisahkan Penyiaran Dengan Platform...
Selanjutnya
Menko Polkam: Koperasi Soko Guru Dan Stabilisator...

Berita Terkait :